JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menangkap Deni Kurniawan, buronan kasus korupsi perkara penggunaan fasilitas kredit dari BRI Syariah Cabang Serang Banten kepada PT Nagari Jaya sentosa dan PT Javana Artha Buana sebesar Rp 226 miliar.
"Deni Kurniawan ditangkap di Bekasi dekat rumahnya Kamis (6/10) malam sekitar jam 23.00 WIB. Sekarang dititipkan di Rutan Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad Jumat (7/10/2011) di Jakarta.
Selanjutnya, menurut Noor, tim pidsus akan melakukan penyerahan tahap II di Kejari Serang hari ini, mengingat berkasnya sudah lengkap atau P21. Perkara bermula pada tahun 2006 saat Deni selaku ketua tim marketing PT Nagari Jaya Sentosa di Jalan Pakubuwono Jaksel bersama- sama dengan debitur dari PT Nagari Jaya Sentosa, yaitu Amir Abdullah dan PT Javana Arta Buana, yaitu Muhammad Sugirus mengajukan kredit 226 miliar ke BRI Syariah Cabang Serang.
Kredit tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan pasar tradisional di Bantar Gebang Bekasi , pembangunan Plaza Nagari Pakubuwono, dan Pembangunan Alea Cilandak Town House.
Namun, setelah kreditnya cair uangnya tidak diperuntukkan sebagaimana proposal pengajuan. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka deni bersama sama debitur yakni PT Nagari Jaya Sentosa dan Javana Artabuana. Akibatnya merugikan keuangan negara Rp. 212 m berdasarkan audit BPKP.
Deni dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang